Skip to main content

Jakarta, 30 Januari 2014 – Asian Agri dengan itikad baik telah melakukan pembayaran denda kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, walaupun Perusahaan tidak pernah didakwa, disidang dan diberi kesempatan membela diri di pengadilan terkait dalam Perkara Suwir Laut yang diputuskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI No.2239K/Pid.Sus/2012.

Direktur Utama PT Inti Indosawit Subur Ir. Supriadi mengatakan, “Kami melakukan pembayaran denda dilandasi itikad baik demi kelangsungan kegiatan operasional Perusahaan dan demi menjaga kesejahteraan hidup 25,000 karyawan serta 30,000 keluarga petani plasma.”

Penasihat hukum Asian Agri, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra mengatakan, “Berdasarkan UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No.12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, pembayaran denda kepada Kejaksaan Agung RI yang telah dilakukan oleh ke-14 perusahaan yang tergabung dalam Asian Agri Grup tidak menghilangkan hak-hak Perusahaan untuk melakukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tetap berkeyakinan bahwa putusan Mahkamah Agung tersebut tidak tepat,” lanjut Yusril.

“Dengan dilakukannya pembayaran denda, sepatutnya pencabutan atas pemblokiran aset-aset perusahaan dan pemblokiran kepemilikan dan kepengurusan Perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM segera dilakukan oleh pihak Kejaksaan sehingga Asian Agri dapat melangsungkan kegiatan operasional Perusahaan dengan baik,” tegas Yusril.

Lebih lanjut Supriadi mengatakan, “Kami adalah perusahaan yang taat hukum dan selalu membayar semua pajak sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.”


Sekilas Mengenai Asian Agri:
Asian Agri merupakan salah satu sebuah perusahaan swasta nasional dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan unit pengolahannya sejak 1979. Sejak tahun 1987, Asian Agri telah ikut turut serta sebagai salah satu pelopor dalam program Pemerintah Indonesia pengembangan dan pembangunan Pekebunan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR-Trans). Saat ini, Asian Agri memiliki sekitar 100,000 hektar lahan kelapa sawit. Petani mitra Asian Agri berlokasi di Propinsi Riau dan Jambi. Sampai saat ini Asian mempekerjakan sekitar 25,000 tenaga kerja.

Sukses Asian Agri sebagai salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terdepan di Indonesia telah diakui secara internasional dengan menerima sertifikasi ISO 14001 untuk semua unit operaris dan ISO 9001 untuk pusat pelatihan Asian Agri (AA Learning Institute) yang berada di Pelalawan, Riau dan pusat riset pembibitan di Kampar, Riau pada tahun 2007. Selaih itu, Pusat R&D Asian Agri di Tebing Tinggi telah disertifikasi dengan standar tinggi acuan Malaysia dan Indonesia oleh International Plant Exhange – WEPAL Wageningen Univesity, Netherlands. Selain sukses sebagai salah satu perkebunan sawit dengan teknologi terdepan, Asian Agri juga memiliki komitmen tinggi terhadap kelestarian lingkungan, dimana perkebunan Asian Agri yaitu Buatan Group dan Ukui Group, Riau telah menerima RSPO, dan pabrik Buatan Group dan Ukui Group, Riau; Muara Bulian Group dan Tungkal Ulu Group, Jambi telah mendapatkan sertifikasi ISCC.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:

Email : Website :
Pamungkas_t@www.asianagri.com www.asianagri.com
Chlara_saputra@www.asianagri.com  

Leave a Reply