Skip to main content
Artikel

Sistem Rantai Pasok Kelapa Sawit Berkelanjutan Asian Agri

By September 20, 2018No Comments

Asian Agri merupakan salah satu produsen minyak kelapa sawit terbesar di Indonesia yang berkomitmen untuk memastikan seluruh rantai pasoknya terdiri dari minyak kelapa sawit yang berasal dari sumber yang bertanggung jawab, sejalan dengan kebijakan keberlanjutan perusahaan.

Bagi perusahaan, rantai pasok merupakan suatu hal yang sangat kompleks. Di bawah Komitmen Kemitraan One to One, Asian Agri akan mewujudkan pengelolaan kebun kelapa sawit petani mitra yang luasnya sama dengan kebun inti Asian Agri, yakni mencapai 100.000 hektar kebun petani mitra pada tahun 2018. Program Kemitraan One to One, memungkinkan pengelolaan satu hektar lahan petani sebanding dengan satu hektar lahan inti Asian Agri dalam mengelola kebun dengan praktik agronomi terbaik.

Pemanen tandan buah segar

Untuk memastikan bahwa seluruh pasokan TBS yang masuk ke dalam rantai pasok bukan berasal dari area yang dilindungi (Hutan Lindung, Taman Nasional, Areal Konservasi, Suaka Alam/Margasatwa, dll), Asian Agri menerapkan sistem penelusuran TBS yang sangat ketat. Sejak tahun 2017, sistem ketertelusuran rantai pasok Asian Agri telah berhasil mencapai 100 persen. Saat ini, Asian Agri memiliki 20 pabrik minyak kelapa sawit yang tersebar di 3 provinsi di Indonesia yaitu Sumatra Utara, Riau, dan Jambi. Sistem ketertelusuran rantai pasok TBS yang ada membantu perusahaan untuk mengetahui secara pasti dari areal mana TBS tersebut berasal.

“Penelusuran TBS dikembangkan untuk menghindari eksploitasi hutan lindung dan taman nasional,” ujar Ivan Novrizaldie, Senior Manager of Certification & Traceability, Asian Agri.

“Dengan memahami rantai pasok yang diterapkan perusahaan, kami dapat memonitor asal TBS yang masuk ke pabrik kami. Hal ini menunjukkan komitmen kami dalam mengatasi masalah sosial dan lingkungan, sekaligus juga memperbaiki tingkat efisiensi dan kualitas rantai pasok.”

Data umum yang digunakan dalam sistem ketertelusuran mencakup lokasi kebun, nama pemasok/pemilik, koordinat GPS lokasi kebun, luas kebun, bentuk organisasi (KUD, Asosiasi, Kelompok Tani, ataupun Perorangan), data produksi, dan asal-usul area kebun (dokumen legalitas jika memungkinkan).

“Sejak 2017, kami dapat memastikan bahwa kami memiliki data setiap pemasok. Kami dapat memeriksa sampel truk TBS yang datang ke Pabrik Kelapa Sawit kami dan mencari tahu sumber TBS yang mereka bawa kepada kami.” jelas Ivan.

Cara Memastikan Penelusuran

Departemen Traceability (Ketertelusuran) Asian Agri bekerja sama dengan Departemen FFB Purchasing (Pembelian) dalam rangka menerapkan penelusuran TBS. Selain itu juga 2 pihak lain seperti Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) dan Departemen R&D juga memegang peranan penting penerapan sistem ketertelusuran TBS ini.

Ke-empat pihak akan terlibat penuh dalam suatu mekanisme ketertelusuran TBS yang akan diterapkan kepada setiap petani, kelompok, atau agen baru yang ingin mendaftar menjadi pemasok TBS untuk Asian Agri.

Pada awalnya pemasok TBS yang baru akan menyerahkan sejumlah dokumen tertentu terlebih dahulu sebagai persyaratan awal. “Tim dari Departemen FFB Purchasing akan melakukan kunjungan ke area kebun petani untuk melihat kondisi kebun secara umum (tanaman, jalan panen, dan lain sebagainya) dan juga mengecek langsung ke tempat pengumpulan hasil (TPH), untuk memperoleh informasi dan menegosiasikan harga awal,” ujar Ivan.

“Pemasok TBS baru tersebut akan memberikan beberapa sampel janjang TBS ke pabrik kami. Sampel TBS tersebut akan diperiksa oleh PMKS, untuk mendapatkan tingkat kualitas dari buah tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan kemudian akan dibuat kesepakatan harga akhir,” tutur Ivan.

Areal perkebunan kelapa sawit Asian Agri

Selanjutnya pihak dari Departemen Traceability akan melakukan kunjungan kembali ke area kebun petani. Mereka akan melakukan tagging koordinat GPS di lokasi kebun yang dikunjungi tersebut dan mengumpulkan informasi lain yang mungkin dibutuhkan dari petani. Selanjutnya, pihak dari Departemen R&D akan melakukan pengecekan koordinat GPS kebun petani yang diterima tadi, apakah area kebun tersebut berada dalam area yang dilindungi (terlarang) atau tidak,” tambahnya.

Ketika semua persyaratan telah dipenuhi, pemasok baru tersebut akan menandatangani kontrak untuk membuat perjanjian dengan Asian Agri, dan dapat mulai mengirimkan TBS nya ke pabrik milik Asian Agri secara teratur.

Memastikan Kepatuhan

Memeriksa pemasok sebelum mereka menjadi mitra akan memberikan kepastian kepada perusahaan bahwa TBS yang mereka pasok bukan berasal dari daerah terlarang, namun sangatlah sulit bagi perusahaan untuk selalu memeriksa status asal TBS pada setiap pengiriman, bahwa TBS tersebut berasal dari daerah legal sesuai dengan kesepakatan. Untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi, Asian Agri menerapkan beberapa metode.

Pertama, setiap pemasok diberikan kuota TBS per bulan yang dapat dikirimkan ke pabrik berdasarkan potensi kapasitas produksi mereka (berdasarkan hasil kunjungan langsung ke area kebun petani). Hal ini dilakukan untuk mencegah mereka membeli/mengirimkan lebih banyak TBS dari pihak ketiga (yang tidak jelas asal lokasi area kebunnya), yang kemudian dijual ke pabrik milik Asian Agri.

“Apabila kuota hampir terlampaui, tim kami sementara akan menghentikan penerimaan TBS dari petani tersebut. Tidak tertutup kemungkinan tim kami akan kembali mengunjungi area kebun petani tersebut untuk memastikan apakah kapasitas produksinya sesuai atau tidak. Apabila faktanya benar, maka akan ada penyesuaian kuota. Namun, apabila tidak sesuai maka pemasok tersebut tetap tidak diperbolehkan untuk mengirimkan TBS nya dan harus menunggu sampai dengan akhir bulan,” kata Ivan.

Risiko diterimanya TBS ilegal dari pemasok yang lokasi perkebunannya berdekatan dengan area kawasan dilindungi sangatlah tinggi, untuk itu Asian Agri menempatkan tim di lapangan yang bertanggung jawab untuk memastikan pemasok patuh terhadap sistem ketertelusuran TBS perusahaan.

Salah satu persyaratan menjadi Pemasok TBS baru yaitu setiap pemasok juga menandatangani kontrak yang menyetujui bahwa pasokan TBS yang akan mereka kirim hanya dari area kebun mereka sendiri dan bukan dari area kebun yang tidak terdaftar, hutan lindung, taman nasional ataupun kawasan konservasi.

“Apabila terbukti ada pelanggaran, maka perusahaan akan segera memutuskan kontrak dengan pemasok,” tutup Ivan.

Leave a Reply